Siti Nur Aisyah
Hukum Tata Negara
Paradigma Sosiologi Hukum
Alam Pemikiran Eropa
Barat
Jika membahas alam pemikiran Sosiologi Hukum Eropa Barat
maka tesirat dalam pikiran kita adalah beberapa tokoh yang sangat terkenal pada
masanya, yaitu Karl Marx, Henry S Maine, dan juga Emile Durkheim. Tokoh-tokoh
tersebut terbangun beberapa hal pokok dalam sosiologi hukum.
Marx
sendiri menganggap bahwa hukum dan kekuasaan politik
merupakan sarana
kapitalis yang berkuasa di bidang ekonomi, untuk melanggengkan kegunaan harta kekayaan
sebagai sarana produksi dan sarana ekploitasi.
Dari pemikiran Marx ,
dapat disimpulkan bahwa hukum bukan sekali-kali model idealisasi moral masyarakat, atau
setidak-tidaknya bahwa masyarakat adalah manifestasi normative
apa yang telah
dihukumkan, melainkan merupakan pengembangan amanat kepentingan ekonomi para kapitalis
yang tak segan memarakkan kehidupannya lewat eksploitasi-eksploitasi yang lugas.
Pokok pikiran Marx
dalam Sosiologi Hukum adalah sebagai berikut :
masyarakat bukanlah
manifestasi normative dari apa yang telah dihukum Marx
1. Hukum adalah adat yang menyebabkan timbulnya konflik dan perpecahan.
1. Hukum adalah adat yang menyebabkan timbulnya konflik dan perpecahan.
Hukum tidak berfungsi
untuk melindungi. Hukum hanya melindungi kelompok-
kelompok dominan.
2. Hukum bukan alat
integrasi tetapi merupakan pendukung ketidaksamaan yang
dapat membentuk perpecahan kelas.
3. Hukum dan kekuasaan
merupakan sarana-sarana dari kaum kapitalis yang
berkuasa di bidang
ekonomi, untuk melanggenggkan kekuasaannya.
4. Hukum bukanlah model
idealis dari moral masyarakat atau setidak-tidaknya
memandang masyarakat
sebagai suatu keseluruhan yang antagonis. Dalam
pandangannya, watak
dasar seperti ini ditentukan oleh hubungan konflik antar kelas-kelas
sosial, yang
kepentingan-kepentingannya saling bertentangan dan tak dapat didamaikan
karena perbedaan
kedudukan mereka dan tatanan ekonomi.
Henry S Maine, menghasilkan pemikiran bahwa pada asumsinya
masyarakat bukan
suatu tipe ideal yang
permanen, melainkan sebagai suatu sistem variable yang tak pernah
bisa terbebas dari
berlakunya dinamika proses. Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa
mayarakat bukanlah yang
serba laten. Pemikiran Maine dalam sosiologi hukum sebagai
berikut;
1. Masyarakat bukanlah
masyarakat yang serba laten melainkan yang bersifat
contingent
Dari teori inilah ia cetuskan
sebagai Bapak teori Evolusi klasik. Teori ini
mengatakan bahwa
masyarakat yang progresif adalah masyarakat yang bergerak
dari status ke kontrak.
2. Dalam masyarakat
terdapat askripsi-askripsi tertentu, yang sesungguhnya
merupakan peanugrahan atribut
dan kapasitas kepada warga masyarakat yang
bersangkita dengan
posisi masing-masing di dalam tatanan status yang telah
ditradisikan dalam
masyarakat. hubungan antara status dihubungkan atas dasar
askripsi
tersebut.
3. Kenyataan dalam
masyarakat berubah tatkala masyarakat melakukan transisi ke situasi-situasi baru,
yang berhubungan dengan membesarnya agregasi dalam
kehidupan. Juga kian
meningkatnya interdepedensi antara segmen-segmen
sosial dalam kehidupan
ekonomi.
Durkheim merupakan Sosiolog yang mempunyai perhatian
tertentu bagi kajian-kajian hukum. Dalam mengungkapkan idenya tentang hukum,
Durkheim
bertolak dari penemuan
yang terjadi dalam masyarakat. dengan metode empirisnya, ia
melihat jenis-jenis
hukum dengan tipe solidaritas dalam masyarakat. Dalam konsep
Durkheim, hukum sebagai
moral sosial, pada hakikatnya adalah suatu ekspresi solidaritas
sosial yang berkembang
di dalam suatu masyarakat. Hukum menurutnya adalah cerminan
solidaritas.
Menurut Durkheim, hukum dirumuskan sebagai suatu kaidah
yang bersanksi.
Berat ringanya suatu
sanksi tergantung kepada suatu pelanggaran dan anggapan
masyarakat sendiri
tentang sanksi tersebut.
Bagi Durkheim, ketika masyarakat masih berada pada tahap
diferensiasi segmental,
masyarakat tampak sebagai
himpunan sekian banyak satuan pilihan, yang masing-masing
berformt kecil dan
antara yang satu dengan yang lain seragam. Solidaritas yang dominan
dalam masyarakat yang
terdeferensiasi secara segmental ini, dikategorikan sebagai tipe
solidaritas mekanis
dengan hukum yang represif. Dalam solidaritas ini, seorang warga
masyarakat secara
langsung terikat kepada masyarakat. hal ini dapat terjadi dengan indikasi
cita-cita bersama dari
masyarakat yang bersangkutan secara kolektif lebih kuat serta intensif
daripada cita-cita
masing-masing warganya secara individual.
Hukum yang menindak mencerminkan masyarakat yang bersifat
kolektif, sedangkan hukum yang mengganti
merupakan cerminan masyarakat yang telah terdiferensiasi dan
terspesialisasi ke
dalam fungsi-fungsi. Keadaan ini menciptakan perbedaan-perbedaan
dalam pengalaman dan
pandangan. Tipe inilah yang dinamakan oleh Durkheim dengan tipe solidaritas
organis. Hukum dibutuhkan bukan untuk menindaklanjuti tetapi memberikan pergantian,
sehingga keadannya menjadi pulih kembali seperti semula.
Sementara itu, Max Weber memandang hukum sebagai suatu
kumpulan norma- norma atau
aturan-aturan yang dikelompokan dan dikombinasikan dengan konsesnsus,
menggunakan alat
kekerasan sebagai daya paksaan. Ia menganggap, hukum adalah kesepakatan yang valid
dalam suatu kelompok tertentu.
Menurut Weber, dua hal tersebut adalah dua unsur mutlak
yang harus ada dalam hukum.
Jika disimpulkan,
rumusan hukum adalah kombinasi dari:
1. Beberapa langkah
dari adanya kesepakatan warga masyarakat
2. Suatu persetujuan
yang dipertahankan secara mendalam tentang prosedur-
prosedur dan
proses-proses
3. Pelaksanaan
organisasi melalui kekuasaan negara.
Komentar
Posting Komentar