Siti Nur Aisyah
Hukum Tata Negara

Paradigma Sosiologi Hukum
Alam Pemikiran Eropa Barat
          Jika membahas alam pemikiran Sosiologi Hukum Eropa Barat maka tesirat dalam pikiran kita adalah beberapa tokoh yang sangat terkenal pada masanya, yaitu Karl Marx, Henry S Maine, dan juga Emile Durkheim. Tokoh-tokoh tersebut terbangun beberapa hal pokok dalam sosiologi hukum.
          Marx sendiri menganggap bahwa hukum dan kekuasaan politik
merupakan sarana kapitalis yang berkuasa di bidang ekonomi, untuk melanggengkan kegunaan harta kekayaan sebagai sarana produksi dan sarana ekploitasi.
Dari pemikiran Marx , dapat disimpulkan bahwa hukum bukan sekali-kali model idealisasi moral masyarakat, atau setidak-tidaknya bahwa masyarakat adalah manifestasi normative
apa yang telah dihukumkan, melainkan merupakan pengembangan amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tak segan memarakkan kehidupannya lewat eksploitasi-eksploitasi yang lugas.
Pokok pikiran Marx dalam Sosiologi Hukum adalah sebagai berikut :
masyarakat bukanlah manifestasi normative dari apa yang telah dihukum Marx 
1. Hukum adalah adat yang menyebabkan timbulnya konflik dan perpecahan.
Hukum tidak berfungsi untuk melindungi. Hukum hanya melindungi kelompok-
kelompok dominan.
2. Hukum bukan alat integrasi tetapi merupakan pendukung ketidaksamaan yang
dapat membentuk perpecahan kelas.
3. Hukum dan kekuasaan merupakan sarana-sarana dari kaum kapitalis yang
berkuasa di bidang ekonomi, untuk melanggenggkan kekuasaannya.
4. Hukum bukanlah model idealis dari moral masyarakat atau setidak-tidaknya
memandang masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang antagonis. Dalam
pandangannya, watak dasar seperti ini ditentukan oleh hubungan konflik antar kelas-kelas
sosial, yang kepentingan-kepentingannya saling bertentangan dan tak dapat didamaikan
karena perbedaan kedudukan mereka dan tatanan ekonomi.
          Henry S Maine, menghasilkan pemikiran bahwa pada asumsinya masyarakat bukan
suatu tipe ideal yang permanen, melainkan sebagai suatu sistem variable yang tak pernah
bisa terbebas dari berlakunya dinamika proses. Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa
mayarakat bukanlah yang serba laten. Pemikiran Maine dalam sosiologi hukum sebagai
berikut;
1. Masyarakat bukanlah masyarakat yang serba laten melainkan yang bersifat
contingent
Dari teori inilah ia cetuskan sebagai Bapak teori Evolusi klasik. Teori ini
mengatakan bahwa masyarakat yang progresif adalah masyarakat yang bergerak
dari status ke kontrak.
2. Dalam masyarakat terdapat askripsi-askripsi tertentu, yang sesungguhnya
merupakan peanugrahan atribut dan kapasitas kepada warga masyarakat yang
bersangkita dengan posisi masing-masing di dalam tatanan status yang telah
ditradisikan dalam masyarakat. hubungan antara status dihubungkan atas dasar
askripsi
tersebut.
3. Kenyataan dalam masyarakat berubah tatkala masyarakat melakukan transisi ke situasi-situasi baru, yang berhubungan dengan membesarnya agregasi dalam
kehidupan. Juga kian meningkatnya interdepedensi antara segmen-segmen
sosial dalam kehidupan ekonomi.
          Durkheim merupakan Sosiolog yang mempunyai perhatian tertentu bagi kajian-kajian hukum. Dalam mengungkapkan idenya tentang hukum, Durkheim
bertolak dari penemuan yang terjadi dalam masyarakat. dengan metode empirisnya, ia
melihat jenis-jenis hukum dengan tipe solidaritas dalam masyarakat. Dalam konsep
Durkheim, hukum sebagai moral sosial, pada hakikatnya adalah suatu ekspresi solidaritas
sosial yang berkembang di dalam suatu masyarakat. Hukum menurutnya adalah cerminan
solidaritas.
          Menurut Durkheim, hukum dirumuskan sebagai suatu kaidah yang bersanksi.
Berat ringanya suatu sanksi tergantung kepada suatu pelanggaran dan anggapan
masyarakat sendiri tentang sanksi tersebut.
          Bagi Durkheim, ketika masyarakat masih berada pada tahap diferensiasi segmental,
masyarakat tampak sebagai himpunan sekian banyak satuan pilihan, yang masing-masing
berformt kecil dan antara yang satu dengan yang lain seragam. Solidaritas yang dominan
dalam masyarakat yang terdeferensiasi secara segmental ini, dikategorikan sebagai tipe
solidaritas mekanis dengan hukum yang represif. Dalam solidaritas ini, seorang warga
masyarakat secara langsung terikat kepada masyarakat. hal ini dapat terjadi dengan indikasi
cita-cita bersama dari masyarakat yang bersangkutan secara kolektif lebih kuat serta intensif
daripada cita-cita masing-masing warganya secara individual.
          Hukum yang menindak mencerminkan masyarakat yang bersifat kolektif, sedangkan hukum yang mengganti merupakan cerminan masyarakat yang telah terdiferensiasi dan
terspesialisasi ke dalam fungsi-fungsi. Keadaan ini menciptakan perbedaan-perbedaan
dalam pengalaman dan pandangan. Tipe inilah yang dinamakan oleh Durkheim dengan tipe solidaritas organis. Hukum dibutuhkan bukan untuk menindaklanjuti tetapi memberikan pergantian, sehingga keadannya menjadi pulih kembali seperti semula.
          Sementara itu, Max Weber memandang hukum sebagai suatu kumpulan norma- norma atau aturan-aturan yang dikelompokan dan dikombinasikan dengan konsesnsus,
menggunakan alat kekerasan sebagai daya paksaan. Ia menganggap, hukum adalah kesepakatan yang valid dalam suatu kelompok tertentu.
          Menurut Weber, dua hal tersebut adalah dua unsur mutlak yang harus ada dalam hukum.
Jika disimpulkan, rumusan hukum adalah kombinasi dari:
1. Beberapa langkah dari adanya kesepakatan warga masyarakat
2. Suatu persetujuan yang dipertahankan secara mendalam tentang prosedur-
prosedur dan proses-proses
3. Pelaksanaan organisasi melalui kekuasaan negara.

Komentar